
POS Ujian Madrasah (UM) tahun 2024/2025 secara resmi di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui SK No. 694 Tahun 2025 tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Ujian Madrasah merupakan ujian yang meliputi seluruh mata pelajaran yang di ajarkan pada kelas akhir satuan madrasah. Mata pelajaran tersebut baik kelompok wajib, mata pelajaran pilihan maupun mutan lokal.
Asesmen madrasah di tujukan kepada peserta didik kelas akhir di tiap tingkat pendidikan mulai dari MI, MTs, MA dan MAK. Oleh karena itu, untuk melakukan standarisasi pelaksanaan UM 2025, Kemenag menerbitkan POS Ujian Madrasah 2025 untuk dapat di jadikan pedoman.
POS Ujian madrasah di tujukan kepada seluruh guru, kepala madrasah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan asesmen madrasah.
Sedangkan bagi madrasah penyelenggara Ujian Madrasah wajib sudah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).
Mengacu pada POS ujian madrasah tahun ajaran 2024/2025, bahwa terdapat beberapa persyaratan siswa yang dapat mengikuti UM. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Persyaratan Peserta UM jenjang MI
Peryaratan Peserta UM jenjang Madrasah Tsanawiyah
Persyaratan Peserta Ujian Madrasah jenjang MA dan MAK